Persyaratan dokumen yang diperlukan:
- Fotocopy KTP calon pengantin (@ minimal 4 lembar)
- Fotokopi kartu keluarga Calon pengantin (@ minimal 3 lembar)
- Pas Photo berwarna (latar biru lebih bagus), ukuran 2×3 (@ 5 lembar) & 3×4 (@ 8 lembar)
- Surat pengantar dari RT setempat
- Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah atau Surat Pernyataan masih Perjaka/Perawan, bermaterai Rp. 6.000,- (biasanya RT setempat menyediakan jika tidak ada, bisa dibuat sendiri)
- N1, N2 dan N4 dari desa/kelurahan
- Surat izin orangtua (N5)
- N6 dari desa/kelurahan (bagi janda/duda cerai mati)
- Akta Cerai dari Pengadilan Agama (bagi janda/duda cerai hidup)
PENTING!
Yang tidak kalah penting yaitu
“Fotokopi Akte Kelahiran/Ijazah terakhir” sebagai dasar verifikasi data
pribadi, yang akan dimasukan dalam daftar pemeriksaan atau yang biasa disebut
NB dan akan digunakan sebagai dasar dalam penulisan dalam buku nikah. Karena
jika terjadi kesalahan data maka perubahan data atau nama di buku nikah harus
melalui proses di Pengadilan Negeri, jelas itu sangat merepotkan serta memakan
waktu dan biaya yang tidak sedikit.
Untuk Calon Pengantin Pria
(CPP)
- CPP yang hendak menikah dalam kurun waktu kurang dari 10 (sepuluh) hari kerja datang ke Ketua RT setempat guna meminta surat pengantar hendak menikah untuk ke kantor desa/kelurahan, sekaligus minta blangko formulir pernyataan masih Perjaka/Perawan (jika tidak ada, surat pernyataan ini bisa dibuat sendiri), dengan membawa :
·
Fotocopy Kartu Keluarga
·
Fotocopy KTP (2 lembar)
·
Materai 6.000
2. Pemeriksaan kesehatan
ke Puskesmas dan imunisasi (TT1, TT2, dll)
3. Ke kantor
desa/kelurahan untuk membuat surat-surat yang diperlukan - N1, N2, N4, N6
(untuk duda cerai mati) & surat pengantar untuk KUA, dengan membawa :
·
Fotocopy Kartu Keluarga (CPP 2 lembar & CPW 1 lembar)
·
Fotocopy KTP (CPP 2 lembar & CPW 1 lembar)
·
Jangan lupa untuk mem-fotocopy dua rangkap surat-surat yang
kita peroleh.
4. Berkas-berkas surat
pengantar dari desa/kelurahan dibawa ke KUA setempat
5. Bila pernikahan
dilakukan di luar wilayah kerja KUA dimana kita tinggal maka membawa seluruh
berkas yang sudah disahkan di desa/kelurahan tersebut di atas ke KUA setempat
untuk membuat/meminta Surat Keterangan Rekomendasi Nikah ke keluar daerah, atau
yang biasa disebut Surat Keterangan Numpang Nikah.
Untuk Calon Pengantin Wanita
(CPW)
- CPW yang hendak menikah dalam kurun waktu kurang dari 10 (sepuluh) hari kerja datang ke Ketua RT setempat guna meminta surat pengantar hendak menikah untuk ke kantor desa/kelurahan, sekaligus minta blangko formulir pernyataan masih Perjaka/Perawan (jika tidak ada surat pernyataan ini bisa dibuat sendiri), dengan membawa :
·
Fotocopy Kartu Keluarga
·
Fotocopy KTP (2 lembar)
·
Materai 6.000
2. Pemeriksaan kesehatan
ke Puskesmas dan imunisasi (TT1, TT2, dll)
3. Ke kantor desa/kelurahan
untuk membuat surat-surat yang diperlukan - N1, N2, N4, N6 (untuk duda cerai
mati) & surat pengantar untuk KUA + N5 (Surat Persetujuan Orang Tua),
dengan membawa :
·
Fotocopy Kartu Keluarga (CPW 2 lembar & CPP 1 lembar)
·
Fotocopy KTP (CPW 2 lembar & CPP 1 lembar)
·
Jangan lupa untuk mem-fotocopy dua rangkap surat-surat yang
kita peroleh.
4. Berkas-berkas surat
pengantar dari desa/kelurahan dibawa ke KUA setempat
5. Calon pengantin
(sebaiknya CPP & CPW) mendaftarkan di Kantor Urusan Agama (KUA) pada Tempat
Pendaftaran
a. Tempat Pendaftaran
dijabat oleh seorang pegawai yang merangkap sebagai Bendahara dengan tugas :
·
Menerima Pendaftaran
·
Menerima Persyaratan Pernikahan untuk diverifikasi oleh
Penghulu
b. Penghulu memverifikasi
seluruh administrasi persyaratan nikah
c. Penghulu mengadakan
penataran Pola 5 Jam terhadap Catin memanfaatkan waktu 10 (sepuluh) hari kerja)
d. Kepala KUA melakukan
penjadwalan dan menunjuk penghulu sebagai pelaksana
e. Persyaratan yang telah
dilengkapi model NB dimasukkan pada Buku Kendali
f. Pelaksanaan
nikah oleh penghulu
g. Penulisan Register
oleh Staf atau Penghulu
h. Penulisan Kutipan Akta
NIKAH oleh penghulu
i. Ekspedisi Surat
Nikah oleh staf
j. Arsip oleh staf
0 komentar:
Posting Komentar