Pages

Struktur Organisasi



Tugas dan Fungsi perangkat desa :


Kepala Desa
Kepala desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.

BPD
BPD mempunyai tugas untuk melindungi berbagai adat istiadat dan menetapkan peraturan desa bersama kepala desa. Selain itu, BPD berfungsi menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.

Sekretaris Desa
Sekretaris desa memiliki tugas untuk menyelenggarakan administrasi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, mengkoordinasikan tugas-tugas dan membina kepala urusan, membantu pelayanan katatausahaan kepala desa.

Kaur Pemerintahan
Kaur pemerintahan mempunyai tugas untuk mengelola data induk penduduk desa, mengelola data mutasi penduduk desa, mengelola data rekapitulasi jumlah penduduk akhir bulan, dan mengelola data penduduk sementara.

Kaur Pembangunan
Kaur pembangunan mempunyai beberapa tugas untuk mengelola buku rencana pembangunan, mengelola buku kegiatan pembanguna, dan mengelola buku kader-kader pembangunan.

Kaur Kemasyarakatan
Kaur Kemasyarakatan mempunyai beberapa tugas untuk melaksanakan kegiatan pencatatan keadaan kesejahteraan rakyat/masyarakat, mengikuti perkembangan serta melaporkan tentang keadaan kesehatan masyarakat dan kegiatan lainnya di desa.

Kaur Keuangan
Kaur keuangan mempunyai tugas untuk melaksanakan kegiatan pencatatan mengenai penghasilan kepala desa dan perangkat desa yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mengumpulkan dan menganalisa data sumber penghasilan desa yang baru untuk dikembangkan.

Kaur Umum
Kepala urusan umum mempunyai beberapa tugas untuk mencatat data dan informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa pada Buku Administrasi Umum, mengelola buku data peraturan desa, mengelola buku data keputusan kepala desa.

Kepala Dusun
Kepala dusun mempunyai tugas membantu kepala desa dalam menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di wilayah kerjanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

0 komentar:

Posting Komentar