Lokasi
Pelayanan : Kantor Desa Pandanharum
Waktu Pelayanan : 5 hari kerja sejak tanggal
diterimanya berkas persyaratan secara lengkap
Bayi yang dilaporkan kelahirannya akan terdaftar dalam Kartu
Keluarga dan diberi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai dasar untuk
memperoleh pelayanan masyarakat lainnya.
Sebagai hasil pelaporan kelahiran, diterbitkan Kartu
Keluarga dan Akta Kelahiran.
Persyaratan :
Untuk memperoleh Pelayanan Pelaporan Kelahiran harus
memenuhi persyaratan berikut ini:
- Surat Pengantar RT/RW
- Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/Dokter/Bidan/Pilot/Nachkoda
- Asli dan Fotokopi KK bagi penduduk/SKSKPNP bagi penduduk non permanen
- Asli dan Fotokopi KTP Orang tua/SKDS/Surat Keterangan Pelaporan Tamu
- Asli dan Fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan Orang tua
- Asli dan Fotokopi Paspor bagi Orang Asing
- Surat Keterangan Kepolisian untuk anak yang tidak diketahui asal-usulnya, dan
- Surat Keterangan dari lembaga sosial untuk kelahiran anak penduduk rentan.
Pelayanan Penerbitan Akta Kelahiran
Lokasi Pelayanan : Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
Kabupaten Grobogan
Waktu Pelayanan : 5 hari kerja sejak tanggal
diterimanya berkas persyaratan secara lengkap.
Akta Kelahiran adalah Akta Catatan Sipil hasil pencatatan
peristiwa kelahiran seseorang.
0 komentar:
Posting Komentar