Lokasi
Pelayanan : Kantor Desa Pandanharum
Kartu
Keluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan,
hubungan dan jumlah anggota keluarga. Kartu Keluarga wajib dimiliki oleh setiap
keluarga. Kartu ini berisi data lengkap tentang identitas Kepala Keluarga dan
anggota keluarganya.
Kartu
keluarga dicetak rangkap 4 yang masing-masing dipegang oleh :
- Kepala Keluarga (Iembar pertama)
- Ketua Rukun Tetangga (Iembar kedua)
- Lurah (Iembar ketiga)
- Suku Dinas (Iembar keempat)
Perubahan
Data
Setiap
terjadi perubahan data dalam Kartu Keluarga seperti karena terjadi peristiwa
Kelahiran, Kematian, Kepindahan, dll, Kepala Keluarga wajib melaporkan ke
kelurahan dengan persyaratan :
- Surat Pengantar RT/RW
- KK lama
- Asli dan Fotokopi Surat Keterangan Kematian/Kutipan Akta Kematian
- Asli dan Fotokopi Akta Perkawinan/Perceraian bagi yang pernah menikah/bercerai
- Surat Keterangan Pindah bagi penduduk yang pindah, dan
- Asli dan Fotokopi Kutipan Akta Perceraian, bagi pengurangan anggota keluarga karena cerai
Dari
hasil perlaporan tersebut akan diterbitkan Kartu Keluarga baru.
Kepindahan
Apabila
suatu keluarga pindah seluruhnya ke tempat lain, maka Kartu Keluarga yang
disimpan di Kepala Keluarga dan di Ketua RT harus diserahkan kepada Lurah
(dicabut). Di tempat tinggal yang baru, berdasarkan Surat Keterangan Pindah,
Lurah akan memberi Kartu Keluarga yang baru.
0 komentar:
Posting Komentar