Surat
Keterangan Tidak Mampu (SKTM) adalah surat yang dikeluarkan oleh pihak
Kelurahan/Desa bagi Keluarga Miskin (Gakin). SKTM ini berguna bagi Gakin untuk
mendapatkan perawatan dan pengobatan gratis di rumah sakit yang ada di sekitar
daerah mereka, yang memang melayani SKTM/Gakin. Selain itu SKTM juga
dipergunakan untuk mendapat keringanan biaya pendidikan dan keperluan yang
memang membutuhkan SKTM.
Persyaratan
dalam pembuatan SKTM adalah:
- Masuk kategori tidak mampu
- Alamat KTP harus sesuai dengan domisili
Dokumen awal
yang harus dibawa adalah :
- Kartu Keluarga (KK) asli dan fotocopy
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotocopy
Cara
membuat SKTM :
- Bawa KTP dan KK, minta surat pengantar kurang mampu ke RT setempat
- Serahkan surat pengantarnya beserta fotocopy KTP dan KK ke Kelurahan atau Kantor desa sesuai dengan lembaga/instansi yang dituju untuk mengurus surat pengantar atau langsung surat keterangannya
0 komentar:
Posting Komentar